Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Sejumlah Wartawan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, mendapat perlakuan tak mengenakkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra, Senin, (23/9/2024).
Bagaimana tidak, sejumlah awak media hendak meliput rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, namun diduga dihalangi oleh pihak penyelenggara.
Insiden itu terjadi ketika beberapa jurnalis dari media online dan elektronik mencoba memasuki lokasi acara, namun dilarang masuk oleh petugas di pintu masuk dengan alasan hanya yang menggunakan gelang khusus dari KPU yang diperbolehkan masuk.
Aksi penghalangan itu pun mengundang reaksi Ketua Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara (KAWASAN), Putri Anggraeni.
Dia mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pihak penyelenggara tersebut.
Padahal menurutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai batasan jumlah jurnalis yang boleh masuk.
“Sama sekali tidak ada penyampaian jika yang boleh masuk hanya tiga orang saja. Seharusnya informasi itu disampaikan sehari sebelum kegiatan,” ungkap Putri.
Kara Putri, semestinya KPU tidak membatasi media dalam meliput kegiatan penting tersebut, mengingat peran publikasi media sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Seharusnya tidak ada pembatasan dari KPU. Ini sama halnya dengan menghalang-halangi wartawan untuk meliput,” tambahnya.
Setelah perdebatan dengan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Luwu Utara, Mahlisa, awak media akhirnya diizinkan masuk.
Izin tersebut baru diberikan setelah adanya diskusi mengenai kapasitas ruangan.