“Sisa makanan, penggunaan sabun, dan minyak dari aktivitas memasak sebagai sumber pencemar, masih perlu diperhatikan dalam pengolahan limbah dapur,” ujar Susan.
Walau demikian, belum ada hasil laboratorium yang membuktikan bahwa kelima SPPG telah melampaui baku mutu.
Karena itu, hasil akhir pemeriksaan menjadi penting, untuk memastikan apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan benar-benar bekerja sesuai standar atau masih menyisakan persoalan.

Jika hasil uji laboratorium dan uji lapangan memenuhi baku mutu, maka pengelolaan limbah domestik, dianggap taat.
Susan menyebut, pengawasan pada tiga bulan pertama masih berada dalam tahap uji coba, pembinaan, dan evaluasi.
Jika hasil pengujian menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu, masing-masing dapur diharapkan melakukan perbaikan terhadap proses pengolahan limbahnya.
Perbaikan dapat dilakukan melalui penyesuaian sistem IPAL bersama konsultan yang menangani pembangunannya.
Namun, pembinaan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dan rekomendasi teknis.
Hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti agar masalah pengolahan limbah yang ditemukan dapat diselesaikan.
Apalagi, dapur SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program MBG yang aktivitasnya menghasilkan limbah domestik dan membutuhkan pengelolaan yang memadai.
Susan mengatakan, DLH akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), mengingat pengelolaan dapur SPPG berada dalam kewenangan lembaga tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya pembenahan lebih lanjut, koordinasi dengan pihak terkait di wilayah diperlukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi.
Susan juga menjelaskan, pengujian air limbah SPPG dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan berkala menjadi instrumen untuk mengevaluasi kualitas air limbah, sekaligus memastikan perbaikan dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian.