“Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas,” jelas AKBP Muh.Husni Ramli, Jumat (7/3/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku sering membawa tabung gas dan solar untuk dijual kembali di Morowali, karena harga di wilayah tersebut bisa mencapai dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga subsidi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)