Miliki 6 Bungkus Sabu, Seorang Petani di Malangke Barat Luwu Utara Diringkus Polisi
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Sulawesi Sekatan, kembali menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Malangke Barat.
Pria bernama Tarmin (27), warga Desa Tadung, Kecamatan Malangke, ditangkap polisi pada Sabtu (26/04/2025) malam, sekira pukul 22.30 Wita.
Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, memimpin langsung penangkapan itu.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat.
AKP Nurtjahyana menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai asanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera bergerak cepat.
“Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKP Nurtjahyana.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel, tas hitam, dan alat isap sabu.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat Narkoba, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang kini berstatus dalam pencarian.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga kuat ada jaringan distribusi sabu skala kecil di kawasan pedesaan yang tengah berkembang, dengan metode penempelan barang di lokasi tersembunyi, seperti pondok-pondok di area persawahan.