Lebih jauh Drones menjelaskan, restorative justice ini merupakan hal untuk memenuhi rasa keadilan.
Hal itu juga berdasarkan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Kasat Reskrim.
Drones berharap, dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku atau terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.(*)
