Kasus Pencurian Uang yang Libatkan 2 Remaja di Mamasa Berakhir Damai

Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, menyelesaikan kasus dugaan pencurian sejumlah uang yang melibatkan dua remaja

Lebih jauh Drones menjelaskan, restorative justice ini merupakan hal untuk memenuhi rasa keadilan.

Hal itu juga berdasarkan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Kasat Reskrim.

Drones berharap, dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku atau terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.(*)

Baca Juga:  URC Satreskrim Polres Mamasa Amankan Terduga Pencuri 4 Unit PlayStation

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *