Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria 52 Tahun di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Seorang pria berinisial S berusia 52 tahun, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (15/8/2025).
Warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang itu, ditangkap polisi usai diduga lecehkan seorang pelajar berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan.
“Laporan keluarga korban kami terima sore hari, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Diterangkan Muh. Althof, aksi bejat pelaku bermula pada 15 Juni 2025 lalu. Saat itu korban diajak ke kebun miliknya, untuk memetik kakao.
Di pondok kebun, pelaku memaksa korban hingga terjadi pelecehan.
Aksi serupa kembali dilakukan pada 15 Juli 2025 malam, di pondok kebun lain di pinggir jalan poros menuju salah satu desa.
Korban yang identitasnya disamarkan karena alasan perlindungan anak di bawah umur, mengaku mengalami trauma. Dia akhirnya melapor ke Polres Luwu Utara.
Dari hasil interogasi, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan, guba proses hukum lebih lanjut.
Perihal kasus itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Masyarakat jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.
Polres Luwu Utara juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, untuk memulihkan trauma. (*)