Babak Baru Kasus Petani di Malangke Barat Bawa 25 Sachet Sabu

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir

Lintas-Enam.com, Luwu Utara — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang petani asal Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, berinisial AD (30), kini memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penyidikan lengkap, Satres Narkoba Polres Luwu Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Berkas perkara tersangka AD, sudah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk diteliti. Saat ini kami menunggu hasil dari jaksa peneliti,” katanya ditemui Lintas-Enam.com di ruang kerjanya, Selasa, (4/11/2025).

Ia menjelaskan, apabila pihak kejaksaan menemukan kekurangan dalam berkas, maka penyidik akan segera melengkapinya.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

“Kalau tidak lengkap, tentu akan dikembalikan dan kami akan segera melengkapi berkas yang masih diperlukan,” tambahnya.

AKP Nurtjahyana, juga memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.

“Kami pastikan kasus ini akan kami kawal sampai ada putusan pengadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AD ditangkap pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya, di Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet sabu dengan total berat 19,90 gram, serta satu unit ponsel warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga:  Dituding Lakukan Penganiayaan, Arwias Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Mamasa

Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di wilayah Benteng Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *