Lintas-Enam.com, Mamuju – Puluhan Masyarakat Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tidak terima tokoh adat lakukan ritual bersama PT. Bumi Karsa, sebelum membebaskan lahan warga sekitar.
Sebelumnya, ritual adat dilakukan sebelum perusahaan melakukan pekerjaan di lokasi areal penggunaan lain (APL), namun menuai protes warga.
Setelah melakukan diskusi selama kurang lebih 5 jam, akhirnya pihak masyarakat dan perusahaan PT Bumi Karsa menemukan kesepakatan namun bukan dengan ritual adat melainkan ibadah bersama.
Masyarakat menolak pihak perusahaan untuk menyebrang ke lokasi APL yang telah dibeli sebelumnya, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan warga pemilik lahan.
Yafet salah satu warga Desa Karama saat dikonfirmasi mengatakan warga pemilik lahan menerima hasil mediasi malam ini yang telah dilakukan oleh Kapolsek, Danramil dan Camat, hanya untuk kegiatan besok doa bersama sebelum perusahan melakukan aktivitas bukan ritual.
“Tujuan mediasi ini bukan juga membahas soal harga lahan warga, belum ada harga yang disepakati antara warga dan perusahaan,” ungkap Yafet saat dikonfirmasi di Desa Karama, Minggu (22/09/2024)
Yafet menuturkan hasil kesepakatan sebelumnya pihak perusahaan akan membeli tanah warga karena tidak termasuk dalam area hutan lindung.
“Sehingga kesepakatan warga pemilik lahan bisa menyebrang ke lokasi pembangunan kantornya tetapi tidak bisa melangkah ke lokasi pembangunan PLTA sebelum ada kesepakatan harga dan pembebasan lahan,” katanya