Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai tata kelola HPN.
Sebelumnya, Firdaus mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
HPN Bukan Hanya Milik Satu Organisasi
Abdul Manan menegaskan, HPN semestinya menjadi momentum bersama seluruh komunitas pers Indonesia.
Karena itu, penyelenggaraannya dinilai tidak proporsional jika hanya bertumpu pada satu organisasi wartawan.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Menurut Abdul Manan, penyelenggaraan yang hanya berpusat pada satu organisasi berisiko mempersempit makna HPN menjadi agenda organisasi tertentu, padahal peringatan itu ditujukan bagi seluruh insan pers.
Ia mendorong mekanisme penyelenggaraan yang lebih kolektif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Dengan begitu, HPN diharapkan menjadi ruang kebersamaan bagi organisasi wartawan, perusahaan pers, dan berbagai elemen lain dalam ekosistem pers nasional.
Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers
Dorongan untuk mengubah tata kelola HPN, kata Abdul Manan, telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026.
Dalam pertemuan itu, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Aspirasi tersebut menunjukkan adanya dorongan dari mayoritas konstituen yang hadir untuk menata ulang mekanisme penyelenggaraan HPN.