“Bukan panitia yang belanja, saya tidak tahu kalau kepala sekolah yang belanja,” ungkap Andarias.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mamasa, Albert, dikonfirmasi terkait informasi itu, namun mengaku tidak tahu.
“Saya juga tidak tahu, kami di dinas tidak mengurusi soal pengawasan. Ada dari pihak universitas yang ditunjuk sebagi pengawas,” kata Albert di ujung telepon, sore tadi.
Lebih jauh, Albert, menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis (Juknis), program revitalisasi, dilaksanakan panitia yang dibentuk sesuai rapat komite.
“Ada panita yang dibentuk berdasarkan rapat komite sekolah. Panitia bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ini,” sambung Albert.
Dengan demikian, semestinya tidak ada campur tangan dari pihak kepala sekolah. Suatu pelanggaran kata Albert, jika kepala sekolah jadi pelaksana kegiatan.
Alber juga menjelaskan, sesuai Juknis, anggaran yang dialokasi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, masuk ke rekening bersama yang dipegang panitia.
“Jadi dananya langsung ke rekening bersama yang dibuat panitia,” ujarnya.
Agar lebih jelas, Albert menyarankan Lintas-Enam.com mengkonfirmasi ke pihak komite sekolah dan panitia.
Pihak Komite SDN 005 Sumarorong, dikonfirmasi via Whatsapp, namun belum memberi respon.
Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari pihak Komite Sekolah. (*)
