Berita  

Pasca Kecelakaan, Bus Remaja Jaya Terparkir 1,4 Kilometer dari Mapolres: Identitas PO Ditutup Kardus

Gambar: Bus Remaja Jaya terparkir di Rumah Warga Kelurahan Kappuna, 1,4 KM dari Mapolres

“Waktu di TKP kemarin banyak warga, jangan sampai ada provokator yang langsung melempar bus,” ujarnya.

Bus tersebut merupakan kendaraan yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, kendaraan dapat diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam kondisi tertentu, benda yang menjadi barang bukti juga dapat ditempatkan di lokasi lain dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keadaan di lapangan.

Baca Juga:  Dikaitkan Bantuan Dana Hibah STT Arastamar yang Diduga Fiktif, Ini Respon Sekda Mamasa

Ketentuan mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *