“Waktu di TKP kemarin banyak warga, jangan sampai ada provokator yang langsung melempar bus,” ujarnya.
Bus tersebut merupakan kendaraan yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, kendaraan dapat diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam kondisi tertentu, benda yang menjadi barang bukti juga dapat ditempatkan di lokasi lain dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keadaan di lapangan.
Ketentuan mengenai penyimpanan benda sitaan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
