Selain pihak rekanan, Pemda kata Welem, harus membayarkan utang yang bersifat prioritas seperti BPJS Kesehatan, Nakes, dan alokasi dana desa (ADD).
Dengan terpaksa, Pemda harus menyiapkan skema pembayaran utang. Di mana bagi dinas yang memiliki dana alokasi umum spesifik grent (DAU-SG), akan didahulukan.
Bagi dinas yang tidak memiliki DAU-SG, maka pembayaran utang ke pihak rekanan, akan dilakukan pada perubahan anggaran.
Namun, pembayaran itu, nantinya didasari rekomendasi BPK, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan.
“Utang pihak rekanan adalah kewajiban kami, tentu akan dibayarkan. Saya jamin dibayarkan pada perubahan anggaran, tetapi tidak semua. Makanya berikan kami kesempatan,” kata Welem.
Yang pasti kata Welem, agar utang tidak menumpuk, maka ditegaskan bahwa tidak ada lagi geser-menggeser anggaran, baik dana alokasi khusu (DAK), maupun DAU.
Mengenai program baru yang dianggap dipaksakan masuk dalam fostur APBD pasca pergeseran anggaran, Welem mengaku itu wajib bagi siapapun bupatinya.
Alasannya, Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena ada visi dan misi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Karenanya, program baru tersebut dainggap wajib demi menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mamasa.
“Mau tidak mau, kami harus masukkan program baru karena jika tidak, maka kami akan ditagih masyarakat,” katanya. (*)