Cemari Lingkungan, TPA Salubue Mamasa Ditutup, Warga: Over Kapasitas
Lintas -Enam.com, Mamasa – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Bentuk sorotan, warga menutup paksa TPA tersebut, pada Jumat (28/3/2025) siang tadi.
Aksi penutupan TPA ini, terpaksa dilakukan sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Melpan-Rantepuang, lantaran dianggap cemari lingkungan.
Menurut salah seorang warga, Yohanis, pihaknya harus menutup TPA tersebut karena tidak sesuai standar pengelolaan.
Sesuai Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, maka pemerintah mestinya menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir.
Pada pasal 32 Poin 1, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Selanjutnya pada poin 2, disebutkan pula bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pemrosesan akhir sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Namun faktanya, TPA di Salubue, tidak menyediakan sarana pemrosesan akhir, dan cenderung jadi tempat pembuangan saja.
Bagaimana tidak, TPA tersebut sudah over kapasitas, sehingga tidak mampu lagi menampung sampah.
Akibatnya, sampah di TPA tersebut kadang berserakan ke jalan.
Bukan hanya itu, limbah sampah tersebut diduga mencemari lingkungan yang tak jauh dari permukiman warga.
Sampah juga mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu penciuman warga setempat, maupun warga yang melintas di area TPA itu.