Menurutnya, kendaraan yang hingga memakan badan jalan umumnya merupakan kendaraan berukuran besar, atau kendaraan yang membawa muatan.
“Kendaraan yang memakan badan jalan itu biasanya kendaraan seperti tronton dan ekspedisi dan kalasari (pemuat gabah) yang memiliki muatan,” ungkap Yudi, Kamis, (8/10/2026)
Yudi mengatakan, pihak SPBU juga telah mempertanyakan kepada sejumlah pengemudi, mengenai alasan kendaraan tidak menepi dan tetap mengambil sebagian badan jalan.
Menurut keterangan yang diterima pihak SPBU, pengemudi khawatir kendaraan yang membawa muatan, akan mengalami masalah apabila menepi terlalu jauh, termasuk risiko kendaraan terbalik.
Selain itu, Yudi menyebut kondisi ruas jalan di sekitar SPBU Baebunta yang relatif sempit, turut menjadi salah satu faktor antrean kendaraan dapat menyebabkan kemacetan.
“Seperti kita ketahui, ruas jalan di depan SPBU Baebunta ruas jalannya kecil sehingga kendaraan yang mengantre biasa menyebabkan kemacetan,” jelasnya.
Sebagai langkah penanganan, pihak SPBU mengaku melakukan pemilahan terhadap kendaraan besar, atau kendaraan bermuatan yang dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Kendaraan besar dan bermuatan, akan dicarikan tempat agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Yudi
Selain itu, pihak SPBU juga melakukan pengaturan kendaraan di ruas jalan, serta menerapkan pembatasan pengisian solar berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp300 ribu, roda enam Rp450 ribu, sedangkan kendaraan roda enam ke atas Rp600 ribu.
Menurut Yudi, pembatasan tersebut dilakukan agar proses pengisian BBM berlangsung lebih cepat sehingga antrean dapat segera terurai. (*)
