Berita  

Direktur Ujungpandang Research Center Soroti Wacana Pilkada Tanpa Wakil: Efisien, Namun Berisiko bagi Demokrasi

Gambar: Direktur PT Ujungpandang Research Center, Al Gazali

MAKASSAR, Lintas-Enam.com – Wacana peniadaan posisi wakil kepala daerah dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kembali menjadi perbincangan di kalangan akademisi, pengamat politik, dan masyarakat.

Gagasan tersebut dinilai memiliki sejumlah keuntungan dari sisi efisiensi pemerintahan, namun juga menyimpan risiko terhadap mekanisme demokrasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Direktur PT Ujungpandang Research Center, Al Gazali, menilai pembahasan mengenai Pilkada tanpa wakil tidak cukup hanya dipandang dari aspek penghematan anggaran atau penyederhanaan teknis pemilu.

Menurutnya, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan efektivitas birokrasi, stabilitas politik lokal, hingga prinsip kedaulatan rakyat.

“Evaluasi terhadap format Pilkada memang diperlukan, tetapi setiap perubahan harus tetap menjaga kualitas demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujar Al Gazali.

Baca Juga:  GMNI Mamasa Desak SPPG Buntubuda Klarifikasi Penghentian Penyaluran MBG

Menurutnya, salah satu keuntungan dari sistem tanpa wakil adalah potensi berkurangnya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selama ini kerap terjadi akibat koalisi politik yang dibangun semata-mata untuk kepentingan elektoral.

Ketidakharmonisan tersebut dinilai sering menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Al Gazali mengingatkan bahwa sistem tersebut juga berpotensi melahirkan sentralisasi kekuasaan apabila mekanisme penunjukan wakil kepala daerah dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Dalam kondisi demikian, posisi wakil kepala daerah dikhawatirkan hanya menjadi pelengkap administratif tanpa memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan kepala daerah.

Baca Juga:  Polsek Pana Kawal Peninjauan Tanah Sengketa di Salukona, Pastikan Proses Hukum Tetap Kondusif

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan munculnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan wakil kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *