Menurutnya, apabila kewenangan penunjukan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah terpilih, jabatan tersebut berpotensi diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik atau hubungan pribadi, bukan berdasarkan kompetensi dan prinsip meritokrasi.
“Ruang transaksi politik bisa saja bergeser dari proses pemilihan langsung ke proses penunjukan yang berlangsung di balik layar. Ini perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Dari sisi demokrasi, Al Gazali menilai peniadaan pemilihan wakil kepala daerah secara langsung juga dapat mengurangi hak konstitusional masyarakat.
Sebab, masyarakat memiliki hak untuk menentukan figur yang akan mendampingi kepala daerah sekaligus berpotensi menggantikannya apabila terjadi kekosongan jabatan.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap sistem Pilkada harus tetap mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta penguatan mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal.
“Jangan sampai upaya meningkatkan efisiensi justru mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” tutup Al Gazali.
