Babak Baru Kasus Petani di Malangke Barat Bawa 25 Sachet Sabu

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir

Lintas-Enam.com, Luwu Utara — Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang petani asal Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, berinisial AD (30), kini memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penyidikan lengkap, Satres Narkoba Polres Luwu Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Berkas perkara tersangka AD, sudah kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk diteliti. Saat ini kami menunggu hasil dari jaksa peneliti,” katanya ditemui Lintas-Enam.com di ruang kerjanya, Selasa, (4/11/2025).

Ia menjelaskan, apabila pihak kejaksaan menemukan kekurangan dalam berkas, maka penyidik akan segera melengkapinya.

“Kalau tidak lengkap, tentu akan dikembalikan dan kami akan segera melengkapi berkas yang masih diperlukan,” tambahnya.

Baca Juga:  Setahun Berlalu, Dugaan Korupsi ART DPRD Tana Toraja Masih Gelap, Kejati Sulsel Disorot

AKP Nurtjahyana, juga memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.

“Kami pastikan kasus ini akan kami kawal sampai ada putusan pengadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AD ditangkap pada Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya, di Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet sabu dengan total berat 19,90 gram, serta satu unit ponsel warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di wilayah Benteng Palopo.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.

Baca Juga:  Aktivis Mamasa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Rp1,7 Miliar di Desa Kalama

Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *