Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek dan Ayah Tiri di Mamasa Diamankan Polisi

Lintas-Enam.com, Mamasa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tengah menangani dua perkara kekerasan seksual anak di bawah umur.

Ironisnya, kedua pelaku pencabulan merupakan orang terdekat korban, yakni Kakek dan Ayah Tiri.

Penanganan dua perkara dengan laporan polisi berbeda itu disampaikan Kapolres Mamasa, AKBP Muhammad Amiruddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mamasa, Rabu (22/5/2024).

Disampaikan Kapolres Mamasa, kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mamasa, yang melibatkan seorang kakek berinisial P (69).

P tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 12 Tahun.

Parahnya, aksi P dilakukan sebanyak tiga kali sejak januari hingga april 2024.

Setiap kali ingin memuaskan nafsunya, P mengancam korban dengan sebilah pisau.

Baca Juga:  3 Hektar Lahan Terbakar di Tawalian, Polisi Buru Penyebabnya

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya sering mendapat perlakuan tak terpuji dari pelaku.

Karena kesal, ibu korban pun melaporkan perbuatan itu ke Polres Mamasa.

Tak hanya di Kecamatan Mamasa, kejadian serupa juga terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pana’.

Kasus itu melibatkan seorang ayah tiri berinisial T (37).

T juga tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

Parahnya, aksi pelaku dilakukan di kebun kopi saat korban menemaninya memetik kopi.

Aksi bejat ayah tiri korban ketahuan setelah ibunya mendapati bercak darah di celana korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Mamasa di Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Baca Juga:  Pencarian Berakhir Duka, Dua Korban Tenggelam di Sungai Karana Ditemukan MD

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pelaku juga diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *