Lintas-Enam.com, Mamasa – Tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau yang lebih dikenal dana daerah terpencil (Dacil), diberikan kepada guru atas pengabdiannya, dengan harapan dapat memberikan pelayanan pendidikan bermutu di daerah khusus.
Sayangnya, di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), tunjangan bagi guru di daerah terpencil itu, diduga dikebiri pihak pengelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi itu diperoleh dari sumber yang dianggap kredibel di Kabupaten Mamasa.
Disebutkan, dana Dacil tiap guru dipotong 50 persen oleh pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (PTK Dikdas), Sarini.
Bagi guru yang tidak bersedia dananya dipotong, maka akan diputus haknya sebagai penerima dana Dacil, meskipun layak untuk mendapatkannya.
Dugaan pemotongan dana Dacil itu dibuktikan adanya bukti transferan dari seorang guru kepada pemilik rekening BRI diduga Staf Pribadi Kepala Seksi PTK, bernama Siti Jumtiah Walidayan.
Bukti transferan itu diperoleh awak media ini dari sumber yang dianggap kredibel.
Penjelasan Kepala Seksi PTK Dikdas
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sarini menjelaskan bahwa benar dirininya sebagai pengelola tunjangan guru mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Sebagai pengelola, Sarini mengaku mengurus seluruh proses pencairan tunjangan guru tersebut.
Kata dia, dana itu ditransfer oleh pemerintah pusat ke Kas Daerah. Proses pencairan dilakukan di Badan Pengelola Keuanagan.