“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.
SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
SMSI Pusat, kata Makali, tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan polemik tersebut.
Ia menawarkan dua opsi pembenahan tata kelola HPN, yakni membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan secara transparan dan proporsional.
Menurutnya, kedua opsi itu dapat dibahas bersama untuk memastikan penyelenggaraan HPN tidak hanya menjadi agenda satu organisasi, tetapi juga memberi ruang partisipasi bagi elemen pers lainnya.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pers nasional, sekaligus menjaga kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, perjuangan SMSI bukan semata-mata menyangkut pemberhentian Firdaus, melainkan juga mendorong tata kelola HPN yang lebih inklusif.
“Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” tutup Makali. (*)