Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus: Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar (Foto: Ist.)

Pertanyakan Sanksi terhadap Ketua Umum SMSI

Makali juga mempertanyakan dasar penerapan aturan internal PWI terhadap Firdaus yang menyampaikan usulan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI.

Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.

Menurut Makali, langkah itu merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujarnya.

Makali turut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.

Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.

Karena itu, ia mendorong Dewan Pers mengambil peran sebagai fasilitator dialog antarkonstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.

Soroti Kuota Delegasi SMSI pada HPN 2026

Selain polemik pemberhentian Firdaus, Makali mengungkap sejumlah persoalan yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.

Persoalan itu meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), hingga ruang partisipasi organisasi lain dalam panggung utama serta pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai persoalan keterwakilan dan distribusi fasilitas tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih terbuka dan proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *