Penggunaan Stempel Bupati Mamasa di Undangan Syukuran Keluarga Disorot Aktivis
Lintas-Enam.com, Mamasa – Beberapa hari terakhir, penggunaan stempel Bupati Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi perdebatan di media sosial.
Hal tersebut menyusul adanya surat undangan elektronik, perihal undangan syukuran keluarga atas selesainya pilkada dan telah dilantiknya Welem Sambolangi dan H. Sudirman, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamasa.
Undangan tersebut dinilai kontradiksi antara penggunaan stempel, logo dan kop undangan tersebut.
Di mana undangan tersebut dibuat oleh panitia dengan menggunakan logo kampanye pasangan calon Welem Sambolangi dan H. Sudirmaan pada masa Pilkada, yang kemudian ditandatangani Bupati Mamasa dengan dibubuhi stempel bupati di atasnya.

Hal tersebut pun menui sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali Aktivis Mamasa. Satu di antaranya Stenly Gideon Buntukaraeng.
Stenly mengatakan, untuk ibadah Syukuran, sebagai umat beragama, pihaknya sangat mendukung.
Hanya saja, penggunaan stempel jabatan bupati pada undangan bersifat keluarga, kata Stenly, tidak seharusnya dilakukan.
Menurut Stenly, jelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 bahwa penggunaan stempel hanya bisa dilakukan jika bersifat naskah dinas.
“Undangan ini kan bukan naskah dinas jadi tidak boleh ada stempel jabatan bupati. Kalau pun bupati bertanda tangan mengetahui, maka cukup tanda tangan saja tidak mesti menggunakan stempel,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Perihal penggunaan stempel itu, Lintas-Enam.com mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis, sebagai Ketua Panitia, via Whatsapp.