Berita  

Pemkab Luwu Utara Terapkan Pembayaran PBB Digital via QRIS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital melalui QRIS.

Lintas-Enam.com, Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara resmi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital melalui QRIS.

Peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 tersebut digelar di Aula Lagaligo, Selasa (17/6/2025).

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Luwu Utara dalam mempercepat transformasi digital layanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyebut PBB-P2 masih menjadi tantangan dalam pengelolaan PAD. Menurutnya, tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemungutan pajak daerah.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan. Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahun sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Jumail.

Baca Juga:  TAPD Mamasa Disinyalir Ubah Postur APBD, Arwin: Berpotensi Melanggar Aturan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, menjelaskan bahwa penerapan pembayaran digital berbasis QRIS bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil.

“Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu lagi datang ke bank atau kantor tertentu. Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja, lebih praktis, aman, dan mengurangi transaksi tunai yang berisiko,” jelasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran pajak juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam proses pemungutan pajak daerah.

Baca Juga:  SPPG Mambi Rantebulahan Salurkan MBG untuk 2.520 Penerima Manfaat

Pada tahun 2025, Pemkab Luwu Utara menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp11.460.976.000. Target tersebut meningkat sebesar 18,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring bertambahnya jumlah objek pajak yang terdata.(*)

Penulis: Ivan Stofia JuberlinEditor: Samuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *