Berita  

Nurhaeni Resmi Gantikan Amir Makhmud di DPRD Luwu Utara

Gambar: Amrillah Todewi, Sekretaris DPD Partai Golkar Luwu Utara

Nurhaeni Resmi Gantikan Amir Makhmud di DPRD Luwu Utara

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Utara dari Partai Golkar.

Pada SK itu, Nurhaeni menggantikan almarhum Amir Makhmud, yang wafat saat menjalankan ibadah umrah di Madinah pada bulan Ramadan, Maret lalu.

Hal tersenut sesuai SK Gubernur Sulsel bernomor: 824/VI/TAHUN 2025, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas Nama Nurhaeni.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Amrillah Todewi, menyatakan pihaknya telah menerima tembusan elektronik SK tersebut.

Baca Juga:  Demo Tuntut Pemekaran Luwu Raya Berlanjut, Akses Jalan Nasional Buka-Tutup

“Iya, sudah. Kami sudah terima surat elektronik tembusan salinan SK yang ditujukan ke Partai Golkar, Kamis, 10/7/2025,” ujarnya via pesan WhatsApp, pada Jumat (11/7/2025).

Amrillah menjelaskan bahwa proses PAW ini cukup panjang. Sejak Maret lalu, Partai Golkar telah mengajukan usulan ke DPRD Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara juga lanjut Amrillah, telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW DPRD Luwu Utara hasil Pemilu 2024, pada 8 Maret 2025 lalu.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari Bupati dalam waktu lebih dari 14 hari, DPRD Luwu Utara mengambil inisiatif dengan mengajukan langsung ke Gubernur Sulsel.

Baca Juga:  Aktivis GMNI Minta Pemda Mamasa Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat pada Pergeseran Anggaran

Hal itu ditindaklanjuti melalui surat Wakil Ketua DPRD bernomor 100.1.4.2/549/DPRD-LU tanggal 26 Mei 2025, perihal pemberhentian Ketua DPRD dan PAW Anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *