Hadiri Paripurna Penyerahan Pokok Pikiran DPRD, Wabup Mamasa: Pokir Bukan Barang Haram
Lintas-Enam.com, Mamasa – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi sesuatu yang haram.
Hal tersebut diungkap Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, saat hadiri rapat paripurna DPRD Mamasa, dengan agenda penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Mamasa, Senin (14/4/2025).
H. Sudirman menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, merupakan variabel penting terhadap penyusunan APBD.
“Undang-undang tentang hak dan kewenangan DPRD, sangat jelas bahwa kewenangan DPRD adalah penerimaan, penelaahan, pendengar dan penyalur aspirasi,” ujar H. Sudirman.
Sebabnya, Sudirman meminta kepala OPD mengubah mindset bahwa Pokir bukanlah sesuatu yang haram, karena wajib hukumnya.
“Dulu, pikiran masyarakat mengatakan bahwa karena pokok pikiran sehingga keuangan seperti ini kondisinya,” katanya.
“Ini perlu menjadi perhatian, karena pokok pikiran ini adalah salah satu variabel dalam penjabaran APBD kita,” sambungnya.
Dia menambahkan, pokok pikiran, seharunya dikoordinasikan ke pihak tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pada masa sidang pertama.
Karenanya, pemerintah daerah kata dia, seharusnya menyediakan sarana dan prasarana bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi, melalui kegiatan reses.
“Bappeda harus siapkan itu, jadi sebelum Musrenbang, pokok-pokok pikiran harus sudah ada di TAPD,” pungkasnya. (*)