Berita  

Gaji Kontrak Hingga Insentif Tak Dibayarkan, Dokter di Mamasa Mogok Kerja, Kadis Kesehatan: Benar Belum Dibayar

Foto: ilustrasi gaji tenaga dokter (medminutes.io)

Lintas-Enam.com, Mamasa – Lagi-lagi potret buruk pengelolaan keuangan dipertontonkan Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Bagaimana tidak, setelah petugas kebersihan mogok kerja akibat gaji mereka tak dibayarkan, kini persoalan serupa dialami tenaga medis, khusunya para dokter.

Kabar itu menguak setelah beredar pernyataan sikap, diduga berasal dari seluruh Dokter Gigi di Kabupaten Mamasa, baru-baru ini.

Pernyataan sikap itu memuat sejumlah point tuntutan Dokter Gigi, perihal pembayaran gaji kontrak.

Berikut isi pernyataan sikap Dokter Gigi Kabupaten Mamasa;

“Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 273 ayat 1 bagian c yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak : (c) mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi di bidang Kesehatan Kabupaten Mamasa saat ini yaitu:

  1. Gaji Kontrak Dokter dan Dokter Gigi yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 hingga September 2024
  2. ⁠Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas se-Kabupaten Mamasa dan RSUD Kondosapata yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 hingga September 2024
  3. ⁠Insentif Dokter Spesialis dan Dokter Residen di RSUD Kondosapata’ Mamasa yang belum dibayarkan sejak April 2024 hingga September 2024
  4. ⁠Klaim BPJS Kesehatan Non-Kapitasi Puskesmas Kabupaten Mamasa dan klaim BPJS RSUD Kondosapata’ Mamasa sejak November 2023 hingga Agustus 2024 belum dibayarkan
  5. ⁠Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Jalur Afirmasi) Universitas Hasanuddin Semester Ganjil 2024 belum dibayarkan.
Baca Juga:  Market Day, Aksi Nyata Siswa SMPN 5 Kalukku Wujudkan Kurikulum Kokurikuler

Setelah melakukan berbagai upaya kepada pihak Pemerintah Daerah Kab. Mamasa dan tidak menemukan kejelasan terhadap semua tuntutan kami diatas, maka kami seluruh Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis di Puskesmas se-kabupaten Mamasa dan RSUD Kondosapata menyatakan sikap berupa tidak melakukan pelayanan tertanggal 9 Oktober 2024 sampai tuntutan hak kami diatas dipenuhi. Namun demi masyarakat, Kami akan tetap melayani khusus Pasien Gawat Darurat sesuai ketentuan dan Prosedur Triage Kegawatdaruratan.

Baca Juga:  288 PPPK Luwu Utara Dilantik di Hari Kesaktian Pancasila

Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Mamasa, 8 Oktober 2024
A.n. Seluruh Dokter dan Dokter gigi se-Kabupaten Mamasa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *