Berita  

DPRD Luwu Utara Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029

Penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029

DPRD Luwu Utara Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029

Lintas-Enam.com, Luwu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Husain, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Luwu Utara, pada Kamis (14/8/2025).

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam sambutannya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama dalam proses pembahasan RPJMD.

“Kami sangat menghargai kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat dalam proses pembahasan Ranperda tentang RPJMD ini, yang telah kita laksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Guru di Luwu Utara Gelar Aksi Damai Buntut Pemberhentian 2 Rekannya

Bupati menegaskan, pelaksanaan rapat paripurna ini mencerminkan komitmen tinggi semua pihak sehingga pembahasan Ranperda dapat berjalan komprehensif, baik, dan lancar.

RPJMD 2025–2029, lanjutnya, akan menjadi arah sekaligus acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah.

Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta indikator kinerja lima tahun ke depan.

Bupati berharap, seluruh masukan dan saran dari panitia khusus maupun fraksi-fraksi akan memperkuat substansi RPJMD, tetap menjaga sinkronisasi dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.

“Dengan disetujuinya Ranperda tentang RPJMD ini, kami berharap agar segera ditindaklanjuti ke proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan waktu penetapan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *