Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus: Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Sekjen SMSI Kritik Pemberhentian Firdaus

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar (Foto: Ist.)

JAKARTA, Lintas-Enam.com – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai keputusan itu tidak bisa dilepaskan dari polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya terkait tuntutan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan agenda tahunan insan pers tersebut.

Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Makali menyebut persoalan ini lebih luas daripada konflik internal organisasi. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut ruang penyampaian aspirasi kelembagaan dan keterlibatan organisasi pers dalam menentukan penyelenggaraan HPN.

“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali.

Soroti Monopoli Penyelenggaraan HPN

Makali mempertanyakan penempatan HPN sebagai program strategis internal PWI sebagaimana dirujuk dalam konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang mengacu pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.

Dalam keputusan itu, usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.

Makali berpandangan, persoalan tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan kedudukan HPN sebagai momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia.

Ia menilai, pengelolaan HPN semestinya membuka ruang partisipasi yang adil bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, tanpa mengabaikan aturan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *