Beritakan Soal Utang Piutang, Ketua SMSI Sulbar Mengaku Diancam Oknum Kades di Mamasa
Lintas-Enam.com, MAMASA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Barat (Sulbar), Sarman Sahuding, mengaku mendapat ancaman dari oknum Kepala Desa di Kabupaten Mamasa, Kamis (11/6/2026).
Ancaman itu diduga buntut dari berita yang ditayangkan Sarman, pada sebuah media online dengan judul “Surat Perjanjian Jatuh Tempo 15 Mei 2026 Warga Mambi Tagih Utang Rp85 Juta ke Anggota DPRD Mamasa”.
Setelah berita itu tayang, wartawan senior sekaligus mantan Sekretaris PWI Sulbar itu mengaku mendapat telepon dari Kepala Desa Masoso, sekira Pukul 14.40 Wita.
Dalam sambung telepon, Kades Masoso dengan nada emosi meminta alamat kepadanya.
Kata Sarman, sebagai pejabat publik, tidak semestinya melakukan hal-hal yang dinilai tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat.
Menurutnya, meminta alamat dan akan menemui dengan nada amarah, sungguh tidak etik dilakukan oleh seorang Kepala Desa.
“Sebagai pemegang Sertifikasi Wartawan Utama, saya memandang penting membantu rakyat yang merasa ditipu oleh oknum pejabat publik,” ucapnya.
Sarman meminta kepada Kades Masoso untuk minta maaf secara terbuka.
Menanggapi itu, Kepala Desa Masoso Antonius, tak menampik.
Dia akui, saat menelepon Sarman Sahuding dengan penuh amarah, hal itu dilakukan secara spontan dan kaget.
Sebab menurutnya, utang itu telah ia lunasi kepada yang bersangkutan.
“Saya kaget dinda kenapa ada lagi pemberitaan padahal sudah selesai,” kata Antonius via WhatsApp petang tadi.
Lebih jauh ia jelaskan bahwa dirinya menanyakan alamat Sarman, bukan bermaksud lain, tetapi untuk membahas persoalan utang piutang yang dimaksud, atau ada masalah lain.
Dikatakan Antonius, juga dalam utang piutang itu, bukan istrinya yang berutang, statusnya hanya sebagai saksi saja
